NAMA : YUGI SUSANTI NPM : 27211635 KELAS : 4EB18 1. Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Enthical Govermance ? Ethical Governance ( Etika...
NAMA : YUGI SUSANTI
NPM : 27211635
KELAS : 4EB18
1. Jelaskan Apa Yang Dimaksud Dengan Enthical Govermance ?
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
2.
Jelaskan Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Pentingnya akan adanya modal dari investor maka untuk itu perlu
dibuatnya laporan keuangan (financial report) yang mencangkup laporan laba rugi
perusahaan, laporan neraca, laporan kas, dan laporan perubahan modal. Profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance.
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
- Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Akuntansi
sebagai suatu Profesi
Profesi
Akuntan adalah semua bidang perkerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi termasuk di bidng perkerjaan akuntan public, akuntan intern yang
berkerja pada perusahaan industry, keuangan atau dagang, akuntan yang berkerja
di pemerintahan dan akuntan sebagai pendidik (Regar, 2003). Jadi, profesi
akuntan adalah suatu lingkup pekerjaan yang dilaksanakan oleh seorang akuntan,
baik itu akuntan internal ataupun public yang dijalankan sesuai prosedur yang
telah ditetapkan yakni biasanya terdiri dari aktivitas akuntansi, audit,
menghitung pajak, maupun sebagai konsultan manajemen suatu perusahaan.
Perkembangan
Profesi Akuntan di Indonesia
Setiap
ilmu pengetahuan yang tercipta pasti mengalami suatu perkembangan, begitu pula
dengan profesi akuntansi di Indonesia. Menurut Baily di bawah ini merupakan
perkembangan profesi yang dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
- Pra revolusi industry
- Revolusi industry tahun 1900
- Tahun 1900-1930
Sedangkan
menurut Olson, perkembangan profesi akuntansi di bagi menjadi 2 periode:
- Periode kolonia
- Periode sesudah kemerdekaan, terdiri dari periode I (sebelum tahun 1954), periode II (tahun 1954-1973), periode III (tahun 1973-1979), priode IV (tahun 1979-1983), periode V (tahun 1983-1989) dan periode VI (tahun 1990-sekarang).
Jenis-Jenis Akuntan
- Internal (Internal Accountant/ Management Accountant)
Seorang
akuntan yang berkerja pada suatu organisasi atau perusahaan yang tugasnya
menyusun menyusun system akuntansi dan menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakan, hingga membuat laporan keuangan yang kemudian akan diberikannya
pada auditor independent/ekternal, serta melakukan pemeriksaan internal.
Akuntan Public (Public Accountant/
External Accountant)
Akuntan
public sering dikenal sebagai akuntan independen maupun akuntan eksternal yang
memberikan pelayanan/ jasa atas suatu perjanjian untuk melakukan audit
(peeriksaaan) terhadap suatu perusahaan. Pemeriksaan tersebut dapat berupa
melakukan audit laporan keuangan, jasa perhitungan perpajakan, jasa penyusunan
manajemen, dan jasa konsultasi manajemen.
Akuntan
public dapat melakukan auditing yakni suatu pemeriksaan yang dilakukan secara
kritis dan sistematis yang berguna untuk memperoleh informasi-informasi dan
mengevaluasi informasi (bukti-bukti) secara objektif serta memeriksa laporan
keuangan yang telah disusun oleh manajemen dengan tujuan untuk memberikan
pendapat kewajaran laporan keuangan tersebut.
Akuntan Pemerintah (Government
Accountant)
Suatu
akuntan yang berkerja di perkantoran pemerintahan, contohnya adalah akuntan di
BPK (Badan Pengawas Keuangan), dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pembangunan).
Akuntan Pendidik
Akuntan
yang berkerja di bidang pendidikan akuntansi yang melakukan pengajaran dan
penelitian akuntansi, serta yang menetapkan kurikulum pendidikan akuntansi.
Peran Akuntan
Akuntan berkerja untuk melakukan
pemeriksaan/auditing terhadap laporan keuangan perusahaan yang bertindak secara
independen (netral) dan auditor berhak memberikan pendapat atas hasil audit
laporan keuangan tersebut.
Ekspektasi Publik
Seorang akuntan yang dipekerjakan oleh
sebuah perusahaani atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau publik. Walaupun
demikian, sebagaimana tanggungjawabnya pada atasannya, akuntan profesional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Nilai-nilai etika vs teknik akuntan/auditing:
- Integritas
- Kerjasama
- Inovasi
- Simplisitas
Teknik Akuntansi
Teknik Akuntansi adalah aturan-aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
3.
Jelaskan Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode
Perilaku Profesional
- Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
- Hindari menyakiti orang
- Bersikap jujur dan dapat dipercaya
- Bersikap adil dan tidak mendiskriminasikan nilai-nilai kesetaraan, toleransi menghormati orang lain dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perinta
- Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten
- Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual
- Menghormati privasi orang lain
- Kepercayaan
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian
yaitu berisi prinsip etika dan aturan etika:
- Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive (Artikel I)
- Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
- Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
- Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
- Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
- Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
- Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya
- Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Adapun
dibawah ini yang merupakan tanggung jawab auditor Auditingg Pratices Board
tahun 1980
- Perencanaan, pengendalian dan pencatatan.
Auditor
harus merencanakan, mengendalikan, dan mencatat perkerjannya.
- Sistem Akuntansi
Mengetahui
system pencatatan dan pemrosesan transaksi serta menilai kecukupan (material)
sebagai dasar penyusunan laporan keeuangan.
- Bukti Audit
Auditor
harus mendapatkan bukti audit yang relevan untuk memberikan kesimpulan yang
rasional.
- Pengendalian Internal
Auditor
mengaudit aktivitas manajemen dalam perusahaan kemudian memeriksa dan
mengevaluasi, serta melakukan compliance test.
- Peninjauan Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melakukan tinjauan audit ulang laporan keuangan yang relevan, dan mengabil
kesimpulan berdasarkan bukti audit untuk memberikan darsar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Jelaskan Etika Dalam Audit
Etika dalam auditing adalah suatu sistematika atau proses sistematis yang etis yang berguna untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti-bukti secara objektif mengenai suatu asersi kegiatan ekonomi dengan tujuan dapat menetapkan derajat kesesuaian antar asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasil audit tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaan etika dalam auditing diperlukan suatu independensi yakni keadaan bebas dari pengaruh, jadi suatu egiatan audit harus dilakukan tanpa berpihak atau netral yang tidak tergantung atau berpihak pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:26). Pernyataan tersebut didukung dalam SPAP (IAI, 2001:220.1) yang mengatakan bahwa auditor harus bersikap independen/netral dan tidak mudah dipengaruhi, dikarenakan jasa yang diberikan untuk kepentingan umum. Terdapat 3 aspek independensi seorang auditor, yakni:
Etika dalam auditing adalah suatu sistematika atau proses sistematis yang etis yang berguna untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti-bukti secara objektif mengenai suatu asersi kegiatan ekonomi dengan tujuan dapat menetapkan derajat kesesuaian antar asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasil audit tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaan etika dalam auditing diperlukan suatu independensi yakni keadaan bebas dari pengaruh, jadi suatu egiatan audit harus dilakukan tanpa berpihak atau netral yang tidak tergantung atau berpihak pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:26). Pernyataan tersebut didukung dalam SPAP (IAI, 2001:220.1) yang mengatakan bahwa auditor harus bersikap independen/netral dan tidak mudah dipengaruhi, dikarenakan jasa yang diberikan untuk kepentingan umum. Terdapat 3 aspek independensi seorang auditor, yakni:
- Independensi dalam fakta (Independence in fact): Hasil audit yang dibuat harus sesuai fakta/ kenyataan dan audit dituntut mempunyai kejujuran yang tinggi dan berkaitan erat dengan objektivitas.
- Independensi dalam penampilan (Independence in appearance): Pandangan pihak lain (yang menyewa jasa auditor) terhadap diri auditor terhadap pelaksanaan audit.
- Independensi dari sudut keahliannya (Independence in competence): Independensi yang didasarkan atau dilihat dari sudut pandang keahlian terkait dengan kemampuan/keahlian professional auditor.
Kepercayaan Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan
kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik
dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan
dari publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor :
- Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
- Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
- Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
- Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber :