Nama : Yugi Susanti NPM : 27211635 Kelas : 4 EB18 PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENERAPAN HARGA TRANSFER Apakah yang d...
Nama : Yugi Susanti
NPM : 27211635
Kelas : 4 EB18
PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENERAPAN HARGA TRANSFER
Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyambut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau tidak?
Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
Klasik
Pemotongan Nilai
Penuduhan
Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugianny
NPM : 27211635
Kelas : 4 EB18
PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENERAPAN HARGA TRANSFER
Apakah yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyambut dengan keputusan usaha? Apakah ini baik atau tidak?
Kenetralan Pajak yaitu bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya.
Pajak netral menyambut atau berhubungan dengan keputusan usaha yaitu Netralitas pajak yang berarti bahwa “pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya”. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi, seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tarif pajak negara asing.
Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Peranan pajak dalam perpajakan internasional
Apa peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Peranan pajak dalam perpajakan internasional
Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan yakni pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat dikreditkan dan laba setelah pajak penghasilan luar negri.
Jelaskan secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
Klasik
Pemotongan Nilai
Penuduhan
Keterangan
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
Klasik
|
Menyatakan
bahwa pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari
pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai
sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang
dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen
yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan -keuntungan.
|
Pajak
ganda dari dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan
perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
|
Pemotongan nilai
|
Ketepatan
waktu penye-toran,
Kemudahan,
Kesederhanaan, dan
Biaya
Pemungutan pajak yang lebih murah.
|
Mempengaruhi
cashflow Wajib Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah
beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
|
Penuduhan
|
|
Akibat
tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan
dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian
maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi
besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan
transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang
mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya,
sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke
mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak
terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan
mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
|
Apakah yang dimaksud dengan advance pricing agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugianny
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
Keuntungan :
- ketidak sepahaman antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang berlarut-larut dapat dihindari
- pemahaman bersama dan kerjasama antara wajib pajak dan otoritas perpajakan meningkat pada saat diskusi dan negoisasi bersama dilakukan
- apabila dibandingkan dengan pemeriksaan, jumlah informasi yang diminta pada umumnya lebih sedikit, namun kualitas dari informasi yang dihasilkan lebih meningkat
- proses-proses yang melibatkan kewenangan otoritas perpajakan bisa lebih jelas.
- wajib pajak memperoleh kapasitas substansi mengenai bagaimana aktivitas transfer pricing diperlakuka untuk tujuan perpajakan
- pihak-pihak yang terlibat dalam APA memperoleh menajemen fiskal yang lebih baik.
- wajib pajak harus menyediakan informasi yang mungkin tidak diwajibkan dalam ketentuan perpajakan umumnya.
- dalam hal otoritas perpajakan memutuskan bahwa fakta-fakta atau penjelasan terkait permasalahan tidak relistis untuk mendukung apa , atau negosiasi transfer pricing dengan alasan apapun menyebabkan batalnya proses apa, wajib pajak tidak dilindungi.
- proses bisa sangat mahal dan memakan waktu karena APA dapat mensyaratkan sejumlah besar informasi mengenai transfer pricing.
- wajib pajak jadi "terkunci" pada metode transfer pricing yang telah ditentukan dan tidak dapat dipindahkan ke metode lain.